Rabu, 05 Oktober 2011

Bab 3. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1. Bentuk yuridis perusahaan
  
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.

Kelebihan :
-Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
-Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
-Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
-Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
-Proses pembentukan yang sangat cepat.
-Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :
-Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
-Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.


2. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Ciri-Ciri :
-Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan seling mempercayai.
-Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
-Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
-Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Kelebihan :
-Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
-Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
-Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota semua keputusan di ambil bersama-sama.
-Tergabung alasan-alasan rasional.
-Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
-Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
-Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
-Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.

3. Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut :
* Persekutuan komanditer murni, Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

* Persekutuan komanditer campuran, Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.

* Persekutuan komanditer bersaham, Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. 

Kelebihan : 
-Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. 
-Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
-Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan : 
-Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

5. BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Hingga tahun 2006 ini, jumlah BUMN tercatat sebanyak 139 BUMN.

2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Fungsi Lembaga keuangan :
1. Pengalihan aset
Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan.

2. Likuiditas
Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.

3. Pengalokasian pendapatan
banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.

3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
 Bentuk-bentuk penggabungan perusahaan :
Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.
Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut  :
1. Perusahaan berskala kecil umunya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibat harga jual produknya menjadi mahal.
3. Suplai bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang seringkali mempunyai harga jual relatif murah.
5. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk, sehingga dapat menguasai produk tersebut.
7. Mengurangi pengaruh konjungtur.
Bentuk-Bentuk Penggabungan terbagi menjadi 2:
* Penggunaan Vertikal - Integral
Penggabungan ini sering pula disebut Integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urutan produksi atau sebaliknya)
Misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integritas kehulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya integritas ke hilir/penggabungan integral.
Secara sistematis bentuk penggabungan ini ditunjukan pada figur dibawah :

Penggabungan Integral - Vertikal



Adapun tujuan dari penggabungan ini adalah :
- Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.

* Penggabungan Horisontal - Paralelisasi
Penggabungan Horisontal - Paralelis adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama. Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. Secara skematis bentuk penggabungan ini digambarkan pada figur :
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk Perusahaan yang Bekerja Pada Jalur/Tingkat yang Sama
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan barang sejenis yang secara skematis dapatdilihat pada figur dibawah ini :
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk Perusahaan yang Bekerja Pada Jalur /Tingkat yang Sama dan Bahan yang Sejenis
Tujuan penggabungan macam ini :
- Mengurangi kelebihan kapasitas
- Menekan biaya pendistribusian
- Memperluas pasar


Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi :

1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya : khusus menghasilkan pakaian wanita saja atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya : Seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah. Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri-sendiri menjadi : Perusahaan Penanaman, Perusahaan Penggiling Padi, dan Perusahaan Penjual Beras.


Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-saham nya kepada Trust tee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Dengan adanya Undang-Undang Anti Trust di Amerika, orang mulai mencari bentuk lain dengan mendirikan perusahaan baru yang modalnya berasal dari paket saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan lama. Perusahaan baru tersebut akan menjadi Holding Company (induk perusahaan bagi perusahaan-perusahaan yang disatukan)

2. Holding Company
Holding company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertical maupun horisontal.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

Kartel dibagi menjadi beberapa bentuk : 
* Kartel Kondisi/Syarat
Perjanjian pada kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing. 
* Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel ini tidak diperkenankan menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan.
* Kartel Produksi
Perjanjian pada kartel ini menekankan pembatasan produksi 

Penggabungan/Penyatuan Usaha dalam bentuk Consolidation

4. Merger 
Dengan melakukan merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang diambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang diambil alih. 

Penggabungan/Penyatuan Usaha dalam bentuk Merger


5. Akuisi
Akuisi adalah pengambilalihan sebagai saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Secara skematis dapat kita lihat dibawah ini :

Penggabungan/Penyatuan Usaha dalam bentuk Akuisi

6. Aliansi Strategi
Aliansi Strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. 
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.
 


Nama: Nurlaela Sari
Kelas : 1EBO7
NPM  : 25211358
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar