Jumat, 08 Juni 2012

Bab. 11 & 12 Kebijakan Pemerintah

1. Kebijakan Selama Periode
a. Periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.  Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi  +/- 10%.

b. Periode Pelita I
Kebijakan periode ini dimulai dengan :
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu; kestabilan harga bahan pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, dan penyebaran barang didalam negeri.
c
     c. Periode Pelita II
      Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)

     d. Periode Pelita III
     Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan.
      Pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
      - Paket Januari 1982
      - Paket Kebijakan imbal beli
      - Kebijakan Devaluasi 1983

    e. Periode Pelita IV
     Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
   - Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
     - Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
   - Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
    - Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
     - Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
     - Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES),  dengan melakukan restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi).
    - Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
    - Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
  - Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

     f. Pelita V
  Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

     2. Kebijakan Moneter
     Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan tingkat suku bunga.  Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.

     3. Kebijakan Fiskal
     Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
    
   4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
    1. Kebijakan Menekan Pengeluaran
       Dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan Cara :
       - Menaikkan pajak pendapatan
       - Menaikan tingkat bunga
       - Mengurangi pengeluaran pemerintah

      2. Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
      Dengan Cara :
Memaksa
      - Mengenakan tarif dan atau kuota
      -  Mengawasi pemakaian valuta asing
      Rangsangan
     - Ekspor : mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman
     - Menstabilkan harga dan upah di dalam negeri
     - Melakukan devaluasi

     sumber :
     http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf

      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar