A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah Softskill ini, saya akan membahas tentang Hukum Dagang
yang sudah dikaji dari berbagai sumber yang saya dapat. Di dalam materi ini
terbagi menjadi beberapa sumber, diantaranya :
1. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
2. Berlakunya hukum dagang
3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk badan usaha
6. Perseroan terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan usaha milik negara (BUMN)
B. MATERI
Hukum Dagang
C. ISI
- Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga
menyebutkan hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
ikut melakukan perdagangan untuk mendapatkan laba. Ada juga yang menyebutkan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila
adanya pengaturan hukum dagang maka dapat mengenyampingkan peraturan yang
diatur dalam hukum Perdata. Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur
didalam hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar hukum Perdata. Selain itu
juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh MA sesuai dengan perkembangan
zaman.
- Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad pertengahan
Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan, tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang khusunya mengatur perkara dibidang
perdagangan dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Pada tahun 1807, di Perancis dibuat hukum dagang sendiri dari hukum sipil
yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1637) dan ordonance (1673) dan ordonnance du la
marine (1838) Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang
tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dala KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di
sah kan. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraff merancang UU kepalitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1839 berlaku
1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
- Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya sendiri, oleh karena itu butuh
bantuan orang untuk membantu melakukan kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjaid 2 fungsi, yaitu :
1. Pembantu didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, peminmpin filial, pedagang keliling dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu mempunyai sifat yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang memperoleh upah, misalnya : pengacara, notaris, agen,
perusahaan, makelar dan komisioner.
Hubungan hukum yang yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam persahaan dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberi kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata
- Penguasa dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
Undang-Undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu
:
1. Membuat pembukuan (Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang No. 8
thn 1997 tentang dokumen perusahaan.
2. Mendaftarkan perusahaannya (Sesuai Undang-Undang No. 3 thn 1982 tentang
wajib daftar perusahaan)
- Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan
dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri
dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
- Perusahaan Perseorangan : suatu perusahaan yang dimiliki oleh
perseorangan/seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan : suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa
orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
- Perusahaan Berbadan Hukum : sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan
sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
- Perusahaan Bukan Badan Hukum : harta pribadi para sekutu juga akan
terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya terbentuk
perorangan maupun persekutuan.
Didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta : perusahaan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan Negara : perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha
milik negara
- Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi
hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk
kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan
terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya
terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 1 1995 tentang
perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
- Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimilik dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang mendasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Coorperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah :
- keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- pengelolaan yang demokratis
- partisipasi anggota dalam ekonomi
- kebebasan dan otonomi
- pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
- Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang
menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir dan berperan sebagai pemilik dan
pembeli.
-Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelanggarakan
fungsi distribusi barang tau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
ditangan konsumen dan berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota.
Jenis
Koerasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
- Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi sekunder
ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat, gabungan koperasi, dan
induk koperasi.
Jenis
Koperasi Menurut Status Anggotanya
- Koprasi produsen ialah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
-Koperasi konsumen
ialah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Yayasan
Yasasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6
Oktober 2004.
Pendiri
Yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina
mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
- Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut secara
eksplisit disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merupakan transformasi dari unit kerja Eselon II Depkeu (1973-1993) yang
kemudian menjadi unit kerja Eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000
dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian
BUMN.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah
satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
D. DAFTAR PUSTAKA
2. Buku : Hukum dalam Ekonomi, karangan Advendi & Elsi Kartika (Edisi
2)