Sabtu, 06 April 2013

Bab. 5 Hukum Perjanjian

A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah Softskill ini, saya akan membahas materi Hukum Perjanjian yang sudah dikaji dari berbagai sumber yang saya dapat. Didalam materi ini terbagi menjadi beberapa sub, diantaranya :
1. Standar Kontrak
2. Macam-Macam Perjanjian
3. Syarat Sahnya Perjanjian
4. Saat Lahirnya Perjanjian
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

B. MATERI
Hukum Perjanjian

C. ISI
  • Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Menurut Reni Syahdieni, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dua bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi :
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak

  • Macam-Macam Perjanjian
Ada beberapa macam perjanjian, diantaranya :

1. Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan.
(Pasal 1457 KUH Perdata)

2. Perjanjian Tukar Menukar
Perjanjian tukar menukar adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengingatkan diri untuk saling memberikan satu barang secara timbal balik sebagai ganti satu barang lain. Barang- barang yang dapat ditukarkan dalam perjanjian ini adalah semua barang yang dapat diperjual belikan (ekonomis). Subjek dari perjanjian tukar menukar adalah para penukar barang, yang secara timbal balik saling memberikan barang sebagai ganti suatu barang lain.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengingatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Subjek dari perjanjian sewa menyewa adalah penyewa dan orang yang menyewakan (pemilik). Objeknya adalah sesuatu barang atau hak yang disewakan tersebut.

4. Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukan sesuatu ke dalam perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian ini dinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak memerlukan suatu cara yang tertentu (akta, bentuk tertentu) melainkan cukup dengan pemufakatan secara lisan saja.

5. Perjanjian Perkumpulan
Selain perseroan perdata sejati, penghimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenalkan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atu keasusilaan. Pengertian perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. 

6. Perjanjian Hibah
Suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui pengibahan-pengibahan antara orang-orang yang masih hidup.

7. Perjanjian Penitipan Barang
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Ada 2 jenis penitipan barang :
- Penitipan murni
-Penitipan dalam perselisihan

8. Perjanjian Pinjam Pakai
adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang tersebut setelah memakainya atau setelah waktu yang ditentukan akan mengembalikan barang itu.

9. Perjanjian Bunga Abadi

adalah suatu persetujuan bahwa yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan diminta kembali. Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dari 10 tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada debitur dengan suatu tenggang waktu yangs ebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih dari satu tahun.

10. Perjanjian Untung-Untungan
ialah suatu perbuatan yang hasilnya yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.


  • Syarat Sah nya Perjanjian
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. 

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 syarat untuk sah nya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang diperkenankan

Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat objektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subjek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh objek perjanjian.

Tidak dipenuhinya syarat subjektif akan akan mengakibatkan suatu perjanjian menjadi dibatalkan. Maksudnya adalah perjanjian tersebut menjadi batal apabila ada yang memohonkan pembatalan. Sedangkan tidak dipenuhi syarat objektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan-perikatan.

Berikut ini penjelasan penjelasan dari syarat-syarat tersebut :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
Maksudnya ialah para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari perjanjian tersebut. Pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang mennetukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap tidak membuat perjanjian dapat kita temukan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.

3. Suatu Hal Tertentu
Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 dan 1333 KUH Perdata. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa :
Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian.

Sedangkan Pasal 1333 KUH Perdata menentukan :
Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung,

4. Suatu Sebab yang Diperkenankan
Maksudnya ialah isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu Pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

  • Saat Lahirnya Perjanjian
Perikatan. Lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subjek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negoisasi dengan pihak lain dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk diatasi oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang

Dua syarat yang pertama disebut juga dengan syarat subjektif. Sedangkan syarat yang ketiga dan keempat disebut syarat objektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan tidak dipenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang unt7uk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. Asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.

Syarat pertama di atas menunjukan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.


  • Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subjektif dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.

Pembatalan dapat dilakukan denga 3 syarat, yaitu :
- Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
- Harus ada wanprestasi (breach of contract)
-Harus dengan putusan hakim (verdict)


Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjiakan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

D. DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar