Jumat, 29 Maret 2013

Bab 4. Hukum Perikatan

A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah Softskill ini, saya akan membahas materi Hukum Perikatan yang sudah dikaji dari berbagai sumber. Di materi Hukum Perikatan terbagi menjadi beberapa sub diantaranya, adalah :
1. Pengertian
2. Dasar Hukum Perikatan
3. Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
4. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
5. Hapusnya Perikatan

B. MATERI
Hukum Perikatan

C. ISI
  • Pengertian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis". Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti, hal yang mengikat orang yang stau terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, peristiwa, keadaan. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan sehari-hari, maka oleh pembentuk Undang-Undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi "akibat hukum".

Jika dirumuskan, Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dengan harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum drai suatu perjanjian yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan terdapat sistem yang terbuka. Dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun, bagaimanapun, baik itu diatur dengan Undang-Undang atau tidak. Inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan srayat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar Undang-Undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan utuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

  • Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sbb :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)

2. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
Perikatan yang berasal dari Undang-Undang dibagi lagi menjadi 2 :
- Perikatan terjadi karena Undang-Undang semata
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak. Dan yang lain pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
- Perikatan terjadi karena Undang-Undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan yang terjadi bukan perjanjian (terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

  • Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian, cara ini dikatakan "sistem terbuka" artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk mennetukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsesualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikat diri, yaitu :
- Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal

  • Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi 3 unsur yaitu :
- Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata dan sudah dikeluarkan oleh satu pihak
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian  si debitur
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecah Perjanjian
Didalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Resiko 
Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah satunya pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

  • Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari Undang-Undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan, yaitu :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
3. Pembaharuan utang 
4. Perjumpaan utang
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

Adapun cara lain yang tidak diatur dalam Bab IV dan Buku III KUH Perdata adalah :
9. Syarat yang membatalkan
10. Kadaluarsa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar