Minggu, 24 Maret 2013

Bab. 3 Hukum Perdata

A. PENDAHULUAN
Dalammata kuliah softskill ini saya akan membahas tentang Hukum Perdata yang sudah saya kaji dari berbagai sumber. Dan didalam materi ini ada beberapa sub yang diantaranya adalah :
1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

B. MATERI
Hukum Perdata

C. ISI
  • Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hukum perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijik Wetboek dan biasa di singkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undnag-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1874 melalui Staatsbland No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UU baru berdasarkan UUD ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

  • Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi "Corpus Juris Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda. kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab UU Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembukaan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW (atau kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda)
-WvK (atau yang dikenal dengan kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

  • Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata itu sendiri adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi 2 yakni hukum publik dan hukum privat/hukum perdata.

Keadaan Hukum di Indonesia
Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi yang di anut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Setelah kekuasaan orde lama berakhir, muncul lah sebuah dinasti baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut orde baru. Namun sekali lagi, orde baru melaksanakan kepimpinan secara otoriter. Sehingga sistem hukum pada masa itu tidak jauh berbeda dengan orde sebelumnya. Bangsa Indonesia memandang bahwa era reformasi ini merupakan saat yang tepat untuk membenahi tatanan kehidupan bangsa. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan bernegara dalam segala bidang. Setelah itu, dilakukanlah pembenahan dalam pembuatan perundang-undangan, baik yang mengatur bidang baru maupun penyesuaian peraturan lama dengan tujuan reformasi.

Kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampak kekuasaan. Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuan hingga pemimpin saat uni, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar ADIL.

Saat ini kita masih sering mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil dijauhkan dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Prita misalanya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS. Omni Internasional. Ada keganjalan dalam putusan kasasi MA dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata pad Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan belum terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada RS. Omni Internasional. Sementara dalam putusan Pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Contoh kasus diatas cukup menggambarkan tentang Kondisi Hukum di Indonesia, khususnya kasus Pedata yang menjadi sorotan utama saya dalam membahas tentang Kondisi Hukum di Indonesia. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum yang kurang baik tetapi juga diakibatkan oleh mentalitas penegak hukum yang lemah. Para penegak hukum seringkali dengan mudahnya tergoda dengan iming-iming jabatan, Jaksa Cyrus Sinaga misalnya yang menjadi terdakwa atas dugaan melakukan manipulasi terhadap kasus mantan pemimpin KPK, Antasari Azhar.
  • Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Menurut ilmu hukum / ilmu pengetahuan, yang terdiri dari :
- Hukum tentang orang / hukum perorangan / badan pribadi
- Hukum tentang keluarga / hukum keluarga
- Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta kekayaan / hukum harta benda
- Hukum waris / erfrecht 

2. Menurut Undang-Undang / Hukum Perdata, yang terdiri dari :
- Buku I tentang orang / van personen
- Buku II tentang benda / van zaken
- Buku III tentang perikatan / van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan kadaluarsa / van bewijs en verjaring 

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH Perdata maka :
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk Buku II sepanjang yang bersifat absolut dan termasuk Buku III sepanjang bersifat relatif.
- Hukum waris termasuk Buku II, karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris / orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang di atur dalam pasal 584 KUH Perdata.



D. DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar