Selasa, 19 Maret 2013

Bab 1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. PENDAHULUAN
Dalam matakuliah ini saya akan mebahas tentang pengertian hukum dan hukum ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum. Begitu pula dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dan pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas beberapa sub dalam materi ini, diantaranya adalah :
1. Pengertian Hukum
2. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
3. Kodifikasi Hukum
4. Kaidah atau Norma Hukum
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

B. MATERI 
I. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

C. ISI
  •  Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku mannusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. 

Hukum mempunyai tugas menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat & menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.


  • Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti : ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Dalam perkembangan, fungsi hukum terdiri dari :
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang diperlukan oleh suatu bangsa sebagai sebagai pedoman hidupnya dimasa tertentu.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.


  • Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi hukum adalah :
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)

  • Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah Hukum adalah Peraturan yang dibuat atau yang di positifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah Hukum ditunjukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Misalnya,
Ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya di dalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain-lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya pria tersebut adalah buruk.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.



Sedangkan yang dimaksud dengan norma hukum adalah:Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
efinisi dan Tujuan Hukum


  • Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" tau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.


D. DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar