Minggu, 24 Maret 2013

Bab 2. Subjek dan Objek Hukum

A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah ini saya akan membahas Subjek dan Objek Hukum yang terdiri dari beberapa sub diantaranya adalah :
1. Subjek Hukum
2. Objek Hukum
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

B. MATERI
Subjek dan Objek Hukum

C. ISI
  • Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Subjek Hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada 2 golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, disebabkan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan/lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

  • Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda -benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Bagian-bagian objek hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak
Adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.

Benda bergerak dapat dibedakan lagi menjadi 2 :
- Benda bergerak karena sifatnya. Ex : meja, kursi, komputer, kasur, dll
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Ex : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan, dll

2. Benda tidak bergerak
Adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda bergerak dapat dibedakan lagi menjadi 3 :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya. Ex : pohon, tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Ex : mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.

  • Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjianutang-piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti , yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Piutang :
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan pelunasan yang bersifat khusus.

1. Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.

Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya.

Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada orang lain.

2. Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakhan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


D. DAFTAR PUSTAKA
1. Buku Hukum Dalam Ekonomi, oleh Advendi dan Elsi Kartika S

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar