Kamis, 25 April 2013

Bab 6 & 7. Hukum Dagang


A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah Softskill ini, saya akan membahas tentang Hukum Dagang yang sudah dikaji dari berbagai sumber yang saya dapat. Di dalam materi ini terbagi menjadi beberapa sumber, diantaranya :
1. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
2. Berlakunya hukum dagang
3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk badan usaha
6. Perseroan terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan usaha milik negara (BUMN)

B. MATERI 
Hukum Dagang

C. ISI
  • Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut melakukan perdagangan untuk mendapatkan laba. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam perdagangan.

Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali.  Artinya apabila adanya pengaturan hukum dagang maka dapat mengenyampingkan peraturan yang diatur dalam hukum Perdata. Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh MA sesuai dengan perkembangan zaman.

  • Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khusunya mengatur perkara dibidang perdagangan dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.

Pada tahun 1807, di Perancis dibuat hukum dagang sendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1637) dan ordonance (1673) dan ordonnance  du la marine (1838) Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dala KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sah kan. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraff merancang UU kepalitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1839 berlaku 1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

  • Hubungan Pengusaha dan Pembantunya 
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya sendiri, oleh karena itu butuh bantuan orang untuk membantu melakukan kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjaid 2 fungsi, yaitu :
1. Pembantu didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya : pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, peminmpin filial, pedagang keliling dan pegawai perusahaan.

2. Pembantu diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu mempunyai sifat yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang memperoleh upah, misalnya : pengacara, notaris, agen, perusahaan, makelar dan komisioner.

Hubungan hukum yang yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam persahaan dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberi kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata

  • Penguasa dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang-Undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan (Sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang No. 8 thn 1997 tentang dokumen perusahaan.
2. Mendaftarkan perusahaannya (Sesuai Undang-Undang No. 3 thn 1982 tentang wajib daftar perusahaan)

  • Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
- Perusahaan Perseorangan : suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan/seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan : suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.

2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
- Perusahaan Berbadan Hukum : sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
- Perusahaan Bukan Badan Hukum : harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya terbentuk perorangan maupun persekutuan.

Didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta : perusahaan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan Negara : perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara

  • Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.

Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 1 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

  • Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimilik dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang mendasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Coorperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- pengelolaan yang demokratis
- partisipasi anggota dalam ekonomi
- kebebasan dan otonomi
- pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
- Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir dan berperan sebagai pemilik dan pembeli.
-Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi distribusi barang tau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen dan berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.

Jenis Koerasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja 
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

Jenis Koperasi Menurut Status Anggotanya
- Koprasi produsen ialah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

  • Yayasan
Yasasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


Pendiri Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

  • Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut secara eksplisit disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan transformasi dari unit kerja Eselon II Depkeu (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja Eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN. 


Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


D. DAFTAR PUSTAKA
2. Buku : Hukum dalam Ekonomi, karangan Advendi & Elsi Kartika (Edisi 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar