Jumat, 29 Maret 2013

Bab 4. Hukum Perikatan

A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah Softskill ini, saya akan membahas materi Hukum Perikatan yang sudah dikaji dari berbagai sumber. Di materi Hukum Perikatan terbagi menjadi beberapa sub diantaranya, adalah :
1. Pengertian
2. Dasar Hukum Perikatan
3. Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
4. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
5. Hapusnya Perikatan

B. MATERI
Hukum Perikatan

C. ISI
  • Pengertian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis". Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti, hal yang mengikat orang yang stau terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, peristiwa, keadaan. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan sehari-hari, maka oleh pembentuk Undang-Undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi "akibat hukum".

Jika dirumuskan, Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dengan harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum drai suatu perjanjian yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan terdapat sistem yang terbuka. Dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun, bagaimanapun, baik itu diatur dengan Undang-Undang atau tidak. Inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan srayat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar Undang-Undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan utuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

  • Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sbb :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)

2. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
Perikatan yang berasal dari Undang-Undang dibagi lagi menjadi 2 :
- Perikatan terjadi karena Undang-Undang semata
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak. Dan yang lain pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
- Perikatan terjadi karena Undang-Undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan yang terjadi bukan perjanjian (terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

  • Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian, cara ini dikatakan "sistem terbuka" artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk mennetukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsesualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikat diri, yaitu :
- Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal

  • Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi 3 unsur yaitu :
- Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata dan sudah dikeluarkan oleh satu pihak
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian  si debitur
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecah Perjanjian
Didalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Resiko 
Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah satunya pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

  • Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari Undang-Undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan, yaitu :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
3. Pembaharuan utang 
4. Perjumpaan utang
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

Adapun cara lain yang tidak diatur dalam Bab IV dan Buku III KUH Perdata adalah :
9. Syarat yang membatalkan
10. Kadaluarsa



Minggu, 24 Maret 2013

Bab. 3 Hukum Perdata

A. PENDAHULUAN
Dalammata kuliah softskill ini saya akan membahas tentang Hukum Perdata yang sudah saya kaji dari berbagai sumber. Dan didalam materi ini ada beberapa sub yang diantaranya adalah :
1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

B. MATERI
Hukum Perdata

C. ISI
  • Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hukum perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijik Wetboek dan biasa di singkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undnag-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1874 melalui Staatsbland No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UU baru berdasarkan UUD ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

  • Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi "Corpus Juris Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda. kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab UU Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembukaan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW (atau kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda)
-WvK (atau yang dikenal dengan kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

  • Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata itu sendiri adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi 2 yakni hukum publik dan hukum privat/hukum perdata.

Keadaan Hukum di Indonesia
Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi yang di anut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Setelah kekuasaan orde lama berakhir, muncul lah sebuah dinasti baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut orde baru. Namun sekali lagi, orde baru melaksanakan kepimpinan secara otoriter. Sehingga sistem hukum pada masa itu tidak jauh berbeda dengan orde sebelumnya. Bangsa Indonesia memandang bahwa era reformasi ini merupakan saat yang tepat untuk membenahi tatanan kehidupan bangsa. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan bernegara dalam segala bidang. Setelah itu, dilakukanlah pembenahan dalam pembuatan perundang-undangan, baik yang mengatur bidang baru maupun penyesuaian peraturan lama dengan tujuan reformasi.

Kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampak kekuasaan. Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuan hingga pemimpin saat uni, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar ADIL.

Saat ini kita masih sering mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil dijauhkan dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Prita misalanya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS. Omni Internasional. Ada keganjalan dalam putusan kasasi MA dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata pad Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan belum terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada RS. Omni Internasional. Sementara dalam putusan Pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Contoh kasus diatas cukup menggambarkan tentang Kondisi Hukum di Indonesia, khususnya kasus Pedata yang menjadi sorotan utama saya dalam membahas tentang Kondisi Hukum di Indonesia. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum yang kurang baik tetapi juga diakibatkan oleh mentalitas penegak hukum yang lemah. Para penegak hukum seringkali dengan mudahnya tergoda dengan iming-iming jabatan, Jaksa Cyrus Sinaga misalnya yang menjadi terdakwa atas dugaan melakukan manipulasi terhadap kasus mantan pemimpin KPK, Antasari Azhar.
  • Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Menurut ilmu hukum / ilmu pengetahuan, yang terdiri dari :
- Hukum tentang orang / hukum perorangan / badan pribadi
- Hukum tentang keluarga / hukum keluarga
- Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta kekayaan / hukum harta benda
- Hukum waris / erfrecht 

2. Menurut Undang-Undang / Hukum Perdata, yang terdiri dari :
- Buku I tentang orang / van personen
- Buku II tentang benda / van zaken
- Buku III tentang perikatan / van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan kadaluarsa / van bewijs en verjaring 

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH Perdata maka :
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk Buku II sepanjang yang bersifat absolut dan termasuk Buku III sepanjang bersifat relatif.
- Hukum waris termasuk Buku II, karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris / orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang di atur dalam pasal 584 KUH Perdata.



D. DAFTAR PUSTAKA

Bab 2. Subjek dan Objek Hukum

A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah ini saya akan membahas Subjek dan Objek Hukum yang terdiri dari beberapa sub diantaranya adalah :
1. Subjek Hukum
2. Objek Hukum
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

B. MATERI
Subjek dan Objek Hukum

C. ISI
  • Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Subjek Hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada 2 golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, disebabkan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan/lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

  • Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda -benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Bagian-bagian objek hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak
Adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.

Benda bergerak dapat dibedakan lagi menjadi 2 :
- Benda bergerak karena sifatnya. Ex : meja, kursi, komputer, kasur, dll
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Ex : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan, dll

2. Benda tidak bergerak
Adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda bergerak dapat dibedakan lagi menjadi 3 :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya. Ex : pohon, tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Ex : mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang.

  • Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjianutang-piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti , yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Piutang :
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan pelunasan yang bersifat khusus.

1. Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.

Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya.

Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada orang lain.

2. Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakhan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


D. DAFTAR PUSTAKA
1. Buku Hukum Dalam Ekonomi, oleh Advendi dan Elsi Kartika S

    Selasa, 19 Maret 2013

    Bab 1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

    A. PENDAHULUAN
    Dalam matakuliah ini saya akan mebahas tentang pengertian hukum dan hukum ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum. Begitu pula dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dan pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas beberapa sub dalam materi ini, diantaranya adalah :
    1. Pengertian Hukum
    2. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
    3. Kodifikasi Hukum
    4. Kaidah atau Norma Hukum
    5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

    B. MATERI 
    I. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

    C. ISI
    •  Pengertian Hukum
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku mannusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. 

    Hukum mempunyai tugas menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat & menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.


    • Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
    Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti : ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    Dalam perkembangan, fungsi hukum terdiri dari :
    - Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
    - Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin
    - Sebagai sarana penggerak pembangunan
    - Sebagai fungsi kritis

    Sumber-Sumber Hukum
    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang diperlukan oleh suatu bangsa sebagai sebagai pedoman hidupnya dimasa tertentu.

    Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
    1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
    2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.


    • Kodifikasi Hukum
    Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

    Unsur-unsur dari suatu kodifikasi hukum adalah :
    - Jenis-jenis hukum tertentu
    - Sistematis
    - Lengkap

    Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
    - Kepastian hukum
    - Penyederhanaan hukum
    - Kesatuan hukum

    Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :
    - Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
    - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
    - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
    - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)

    • Kaidah atau Norma Hukum
    Kaidah Hukum adalah Peraturan yang dibuat atau yang di positifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah Hukum ditunjukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

    Misalnya,
    Ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya di dalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain-lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya pria tersebut adalah buruk.

    Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
    1. hukum yang imperatif,
    maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
    2. hukum yang fakultatif
    maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.



    Sedangkan yang dimaksud dengan norma hukum adalah:Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
    efinisi dan Tujuan Hukum


    • Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
    Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" tau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

    Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.


    D. DAFTAR PUSTAKA